"Misalnya Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, ada beberapa partai politik yang menempelkan di pohon yang betul-betul dilarang yang sampai hari ini belum di tertibkan," ujarnya.
Disebutkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat ke Pemkot dalam hal ini Satpol PP untuk menertiban algaka yang tempatnya dilarang.
"Paling banyak atribut di daerah Balikpapan Barat, pohon-pohon, listrik, Jalan Jendral Sudirman, baliho yang tinggi yang langgar aturan," ujarnya.
Sehingga partai politik mengira Bawaslu melakukan pembiaran, padahal gugas Bawaslu melakukan penertiban dengan memberikan surat kepada Satpol PP untuk menertibkan algaka.
"Bawaslu sudah lakukan upaya, eksekutornya tetap Pemkot," pungkasnya. (Tim Redaksi Diksi)