DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, menegaskan agar partai politik dapat menertibkan alat peraga kampanye (algaka) yang digunakan di masa kampanye di tempat yang telah diatur.
Disebutkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, bahwa pemasangan algaka harus sesuai dengan aturan yang diatur selama pemilu.
"Hari ini kampanye pemilu ada aturan pemilu, ada beberapa jalur jalan protokol atau daerah yang dilarang untuk penasangan alat peraga kampanye," kata Ahmad Aziz kepada awak media.
Menurutnya pihaknya tetap ikuti peraturan yang ada karena Bawaslu adalah pengawas pemilu, kalau ada aturan lain Bawaslu tak mengenal itu, yang digunakan aturan pemilu yang dilakukan hari ini.
Disebutkan ada beberapa partai politik yang menempelkan algaka nya di beberapa tempat yang tak diperbolehkan seperti di jalan protokol, dan tempat lainnya.