Jumat, 13 September 2024

Bawaslu Kaltim Persiapkan Langkah Pencegahan Terhadap Potensi Gangguan di Pilkada Serentak 2024

Koresponden:
Alamin
Minggu, 14 Juli 2024 14:56

Suasana kegiatan sosialisasi dengan tema "Peran Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024" di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir H. Juanda, Samarinda Ulu, Sabtu (13/7/2024) malam/IST

Sehingga gagasan pencegahan dan para pihak yang menjadi mitra strategis Bawaslu berdasarkan dari tantangan yang dihadapi di masing-masing wilayah secara berkelanjutan.

“IKP secara eksternal menjadi bahan pertimbangan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan diantaranya pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil dalam bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas,” pungkasnya.

Ditegaskannya, kerawanan tinggi berpotensi pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi suara menjadi yang hal yang mesti diperhatikan.

Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur pemerintah atau ASN.

“Pengalaman kampanye yang melanggar ketentuan dan kampanye diluar jadwal serta adanya intimidasi yang berlaku sebelumnya,” ungkap Galeh.

Kerawanan Tinggi berikutnya berpotensi pada tahapan pemungutan suara.

Kerawanan tinggi ini disebabkan oleh potensi akan adanya pemilih tambahan pada saat pemungutan suara, dukungan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara serta kesalahan pada saat penghitungan suara.

“Kerawanan tinggi lainnya berpotensi terjadi pada tahapan rekapitulasi suara yaitu adanya potensi perubahan suara saat rekapitulasi berjenjang, keberatan dari peserta pemilihan dan rekomendasi pengawas pemilihan yang tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

“Kerawanan di Kalim juga berpotensi muncul pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, adanya politik uang dan terkait logistik pemilihan,” lanjutnya.

Proses pemutakhiran daftar pemilih memiliki kerawanan dimana pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT karena proses pemutakhiran yang kurang menyeluruh.

Pemilih yang tidak memiliki dokumen juga menjadi kerawanan disebabkan oleh proses perpindahan penduduk yang cepat di Kaltim.

Potensi kerawanan di Kaltim juga muncul dari adanya praktik politik transaksional yang potensial terjadi dimana kegiatan pemberian uang tunai pada saat pencalonan dan kampanye.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews