DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Camat Balikpapan Kota dan juga Camat Balikpapan Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng, mengatakan dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, rencana kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pun menjadi perhatian DPRD Balikpapan.
Pada penerapan PPKM ini, seluruh kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 19.00 Wita, restoran hanya bisa melakukan transaksi take away hingga pukul 22.00 Wita, dan diberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 Wita.
"Kemungkinan hari ini atau besok terapkan PPKM. Itu kan artinya ya kemungkinan nanti kafe-kafe maupun pertokoan harus tutup sampai dengan adanya pemberlakuan jam malam itu," kata Johny Ng.
Di samping Pemkot Balikpapan yang masih menggodok evaluasi kebijakan PSBB ini, ia meminta seluruh camat dapat memastikan dan menjaga masyaraktnya untuk dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.