Dalam penyidikan tahap awal, kata Suardana, diketahui kalau Sincan merupakan residivis kasus pencurian dan baru menghirup kebebasannya pada Februari silam.
Lebih lanjut kata Suardana, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman, terkait dengan adanya dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lain Sincan beraksi.
"Masih terus kami kembangkan. Kalau dilihat juga pelaku ini bukan napi yang mendapat asimilasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP, tentang pencurian (residivis). (tim redaksi Diksi)