DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyesuaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi.
Hal ini disebabkan karena adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebelumnya.
Menurut Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, hal ini membuat pembangunan rumah toko (ruko) tidak perlu lagi memenuhi kewajiban analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).
"Kami khawatirkan soal pencabutan Amdal Lalin dalam proses perizinan. Jadi kalau orang bangun ruko maka tidak perlu lagi mengantongi Amdal Lalin," kata Syukri Wahid.
Dengan adanya UU Cipta Kerja ini adanya penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal di daerah sebagai upaya menarik investasi.