"Kejadian ini terus berulang kali, kontraktor itu kami anggap hasil kerjanya di bawah kualitas. Artinya perlu dimasukkan dalam daftar hitam saja, jangan diberikan kesempatan lagi. Itu saran kami," kata Angkasa Jaya.
Dalam proses pengerjaan bangunan, ungkap dia, sebenarnya telah disediakan pengawas khusus dan Inspektorat bangunan.
Komisi III, kata dia, hanya melihat sekaligus mengawasi pembangunan fisik, tapi jika proses pengerjaan hingga selesai tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka legislatif memiliki kewenangan untuk menyampaikan itu ke Pemkot Samarinda.
Apalagi proses pengerjaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ini aset pemkot yang dibangun hanya dalam waktu satu bulan dengan harga cukup fantastis. Saat itu hanya menjadi catatan. Tapi ternyata hasil kerja sudah diterima oleh pemkot walaupun di hati kami (legislatif,red) bertanya mengapa itu diterima," ujarnya.
Pihak legislatif, jelas dia, sebenarnya tidak ada niat untuk menahan anggaran pembangunan. Hanya saja yang diharapkan agar hasil kerjanya harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Politikus PDI Perjuangan ini berpendapat, jika kualitas pekerjaannya bagus dan memenuhi standar yang layak, maka tentu akan memberikan kepuasan kepada pemilik atau pengguna bangunan tersebut.
"Kita tidak pelit kepada kontraktor untuk membangun rumah. Contohnya saja saya mau bangun rumah, saya maunya rumah itu begini tapi kok tidak sesuai. Terus kenapa mesti diterima," tandasnya. (Advertorial)