Senin, 20 Mei 2024

Bantuan Keuangan Tak Dibayar 100 Persen, Pemkot Balikpapan Diduga Bayar Kegiatan Terdaftar di Pagu Bankeu Gunakan APBD? 

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 11 Mei 2022 15:58

Ilustrasi Balai Kota Balikpapan/ Foto: IST

Sisanya, 35 persen dari usulan paket pekerjaan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020.

"Diantara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar," ujarnya.

"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," sambungnya.

Namun diduga ada beberapa proyek/ kegiatan yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan, menggunakan APBD kota.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sa'duddin menyebut tidak melanggar ketentuan.

Pasalnya sesuai Pasal 8, Ayat 1, Pergub 49/2020, bankeu yang disalurkan provinsi masuk ke APBD kabupaten/kota.

Sehingga penggunaan APBD Balikpapan, mengerjakan proyek bankeu, tidak melanggar ketentuan.

"Terserah Balikpapan sendiri, itu urusan rumah tangga Balikpapan sendiri. Terserah aja, kabupaten/kota bagaimana," tegasnya.

Hanya saja, kabupaten/kota sebelum mengerjakan proyek bankeu mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim, memenuhi ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA.

Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews