Sabtu, 23 November 2024

Bankeu APBD Kaltim 2020 di Kukar dan Paser Dipastikan Masih Diselidiki Aparat, Kasi Penkum Kejati Kaltim: Jangan Khawatir

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 18 Februari 2021 12:10

FOTO : Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, M Faried (kiri) menuturkan kalau kasus dugaan penyelewengan dana Bankeu 2020 masih dalam tahap pelengkapan data/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan praktik monopoli dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih terus diselidiki.

Meski tak begitu cepat dalam proses perkembangannya, namun Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, M Faried memastikan kalau tim penyidik saat ini masih terus bekerja sesuai proporsionalnya.

"Tetap. Ini masih pengumpulan data-data, jangan khawatir," tegas Faried saat dijumpai Kamis (18/2/2021) sore tadi. 

Meski demikian, Faried meminta jeda waktu untuk mengusut dugaan penyelewengan pada aliran Bankeu 2020 tersebut. Sebab dalam mengungkap kasus rasuah seperti ini, harus dilakukan secara seksama. 

"Ini masih dikerjakan dulu. Jangan khawatir," singkatnya. 

Diwartawakan sebelumnya, berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp200 miliar lebih. 

Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.

Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.

Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi "pengaturan atau permainan" yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.

Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 di antaranya digunakan untuk deklarasi pasangan independen yang maju di Pilwali Samarinda di Lapangan Parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil.

Distribusi dana Bankeu TA 2020 'jaringan' ini ke semua Kab/Kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.

Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan 'proyek bancakan' ini diduga kuat menyetor antara 8 % s/d 10 % dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews