Sabtu, 23 November 2024

Bandara Samarinda dan Balikpapan Beda Aturan, Pemprov Akan Rancang Syarat Ketat Pendatang Masuk Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 9 Juni 2020 4:20

Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terus bertambahnya kasus Covid-19 di Kaltim, membuat Bumi Mulawarman berpotensi terjadi gelombang kedua, terlebih dengan diberlakukannya beberapa pelonggaran atau relaksasi di masyarakat.

Mencegah penularan Covid-19, Pemprov Kaltim mengambil berbagai langkah.

Salah satunya dengan menjaga ketat pintu-pintu masuk ke Kaltim, baik jalur laut, darat, maupun udara.

Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan ada kendala pada pengetatan pintu masuk, khususnya jalur udara (bandara).

Bandara APT Pranoto Samarinda dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, sebagai pintu masuk utama ke Kaltim via udara, memiliki syarat yang berbeda bagi pendatang yang masuk.

Diketahui, di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, penumpang dari luar daerah yang tidak memiliki KTP Kaltim, wajib menunjukan keterangan negatif hasil lab PCR (tes swab).

Sementara di Samarinda, cukup menunjukan non reaktif rapid test.

Perbedaan ini membuat warga yang datang via Samarinda, memiliki potensi besar membawa virus corona, terlebih bagi mereka yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).

"Samarinda rapid test, sementara Balikpapan wajib PCR. Ini jadi bahan kami mengambil kebijakan untuk memberlakukan syarat yang lebih ketat," kata Andi, Selasa (9/6/2020).

Menanggapi masalah tersebut, Pemprov Kaltim akan mengevaluasi syarat tersebut.

Besok, Rabu (10/6/2020) Pemprov Kaltim akan menggelar rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat, guna membahas syarat masuk ke Kaltim. 

Ini akan jadi bahan evaluasibl kami. Rabu besok akan kami koordinasikan dengan gugus tugas pusat, mekanisme aturan menuju kehiduoan normal baru," jelasnya.

Andi menegaskan, Kaltim bisa saja menerapkan syarat wajib bagi warga yang hendak masuk, namun tidak memiliki KTP Kaltim, diwajibkan di seluruh bandara agar menunjukan keterangan negatif tes swab (PCR).

Tidak hanya di Samarinda dan Balikpapan, aturan ini juga diharap berlaku di seluruh bandara dan pelabuhan Kaltim.

"Nanti bisa saja disyaratkan dengan PCR bagi warga yang hendak masuk ke Kaltim, tetapi tidak memiliki KTP Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews