Nama perusahaan itu masuk dalam daftar 21 IUP palsu di Kaltim.
"Hari ini kami tinjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu," kata M. Udin, Kamis (9/3/2023).
Beberapa pelanggaran ditemukan pansu pansus, di antaranya pelanggaran aktivitas pengangkutan batu bara melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Selain itu, perusahaan tersebut dipastikan melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal.
"Ini menjadi catatan kami dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang," tegasnya.
"Kami meminta pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasi perusahaan tambang di Sepaku tersebut," pungkasnya.
(redaksi)