Namun demikian, Diskopumker telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang akan melakukan usaha di Banjarmasin.
Salah satunya ialah sosialisasi pengurusan Nomor Izin Usaha, dan Permodalan Usaha baik dari KUR Bank Konvensional ataupun Bank BPD Kalsel.
Sedangkan untuk pedagang kaki lima yang berada di tempat pariwisata untuk leading sektornya Dinas Pariwisata.
"PKL yang berada di pasar leading sektornya pada Dinas Pasar yang sekarang berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.
Di samping itu, untuk urusan penertiban PKL dilaksanakan oleh Satpol PP dan penetapan lokasi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar mudah terpantau.
"Ini untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan," jelasnya. (Advertorial)