DIKSI.CO, PASER - Kamis (30/3/2023), Pansus III DPRD Paser lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin.
Kunker tersebut dalam rangka menelaah serta evaluasi Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 9 Tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam daerah Kabupaten Paser.
Kunker rombongan Pansus III itu diterima langsung Sekretaris Diskopumker Banjarmasin Ahmad Syarwani bersama jajarannya.
Ketua Pansus Lamaludin yang memimpin Kunker itu mengatakan, kunjungan yang dilakukan untuk mengetahui secara langsung pengelolaan dan pembinaan pasar di Banjarmasin.
Nantinya akan dijadikan referensi untuk perubahan Raperda pengelolaan dan pembinaan pasar di Kabupaten Paser.
"Kami membahas bagaimana Pemkot Banjarmasin melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Banjarmasin," ujar Lamaluddin.
Sementara itu, dijelaskan Ahmad Syarwani, bahwa sesuai Perda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL belum ada perubahan.
Namun demikian, Diskopumker telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang akan melakukan usaha di Banjarmasin.
Salah satunya ialah sosialisasi pengurusan Nomor Izin Usaha, dan Permodalan Usaha baik dari KUR Bank Konvensional ataupun Bank BPD Kalsel.
Sedangkan untuk pedagang kaki lima yang berada di tempat pariwisata untuk leading sektornya Dinas Pariwisata.
"PKL yang berada di pasar leading sektornya pada Dinas Pasar yang sekarang berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.
Di samping itu, untuk urusan penertiban PKL dilaksanakan oleh Satpol PP dan penetapan lokasi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga agar mudah terpantau.
"Ini untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan," jelasnya. (Advertorial)