"Seperti contohnya peraturan pelarangan masuk warga negara China, terus berlanjut dengan pelarangan masuk semua warga negara asing, kecuali pemegang KITAS dan pemegang KITAP, karena pemegang kartu itu sudah dianggap sebagai penduduk sini, bukan warga negara tapi penduduk," pungkasnya.
Lanjutnya, saat ini pun diperketat lagi dengan peraturan menteri terbaru, yaitu Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan, terkait dengan izin tinggal WNA.
"Jadi orang asing yang sudah ada di Indonesia, karena lockdown tidak bisa masuk ke negara Indonesia. Yang berada di Indonesia diberi izin tinggal darurat. Secara otomatis misalkan masa berlaku visanya sudah habis tanpa harus dia (WNA) ke kantor imigrasi akan diperpanjang," tambahnya.
Untuk laporan WNA, saat ini difasilitasi kantor imigrasi, khususnya pada pelayanan asing, tidak ada tercatat satupun laporan yang masuk. Hal ini menjadi tolok ukur bahwa tidak ada aktivitas WNA yang keluar maupun masuk ke wilayah kerja kantor imigrasi.
"Setiap layanan asing di kantor itulah bentuk laporan mereka, misalkan visanya sudah mau habis cara melapornya bagaimana ya perpanjangan visa itu, nah itu sudah masuk dalam bentuk laporan. Tetapi dalam kondisi Covid-19 itu tidak ada laporan itu," katanya.
Selain itu, untuk lebih memastikan pihak imigrasi memiliki kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan minimal sebulan 2 kali.
"Kami sudah ada data lengkap dimana yang bersangkutan tinggal langsung kami datangi," tandasnya.