Jumat, 22 November 2024

Awasi WNA, Imigrasi Samarinda Sebut Tak Ada WNA Berstatus ODP atau PDP

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 16 April 2020 9:59

Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Gancar Febryantama saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/4/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Gancar Febryantama memastikan, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kota Samarinda tidak ditemukan adanya warga negara asing (WNA) yang terdata sebagai orang dalam pemantauan (ODP) ataupun pasien dalam pengawasan (PDP).

Wilayah kerja tersebut menyangkup empat kabupaten, yaitu kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu, dan 2 kota madya, Samarinda dan Bontang.

"Jadi kalau di Samarinda sampai sekarang belum ada WNA yang diduga berstatus ODP atau PDP," ujar Gancar saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Juanda, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kamis (16/4/2020).

Untuk jumlah WNA Gancar membeberkan, sebagian besar WNA justru lebih banyak tersebar di daerah kabupaten sebagai pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

"WNA justru banyak di daerah kabupaten, kalau di kota seperti Samarinda kira-kira jumlahnya hanya puluhan saja," bebernya.

Mengenai pengawasan WNA, sejak masuknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan peraturan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews