Sabtu, 18 Mei 2024

Aturan Kampanye Direvisi, Bawaslu Samarinda Sesalkan Langkah KPU Hapus Zona Kampanye

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 13 Oktober 2020 7:2

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Selasa (13/10/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait aturan kampanye menuai tanda tanya besar.

Sebelumnya dengan aturan yang ditetapkan KPU, kampanye pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda diatur berdasarkan zona. Namun, aturan tersebut dihapus di tengah berjalannya proses tahapan kampanye.

Keputusan KPU ini pun mendapat tanggapan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin.

Abdul Muin menyesalkan langkah KPU menghapus aturan zona kampanye saat proses tahapan kampanye sedang berjalan.

Pasalnya, terkait penentuan zona kampanye sebelumnya telah dilakukan bersama-sama para pihak, dalam hal ini KPU Samarinda, Bawaslu Samarinda, LO masing-masing Paslon, Pemkot Samarinda dan OPD terkait.

“Saya kira memang sebetulnya kami sangat menyayangkan, karena zona kampanye ini kan dimaksudkan untuk lebih memperketat pengawasan kita.  UU Nomor 1 tahun 2015 ada kaitannya dengan jadwal waktu yang ditetapkan KPU, bunyi salah satu pasal 87. Oleh karenanya kita sangat menyayangkan, artinya ini akan membuat Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) kita bekerja lebih ekstra dalam melakukan pengawasan ,” ujarnya saat diwawancara awak media, Selasa (13/10/2020).

Abdul Muin mengganggap, dengan “dihalalkannya” penghapusan zona kampanye, maka akan terbuka lebar adanya potensi pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan pasangan calon (Paslon). 

“Ini sepertinya terbuka lebar untuk se-kota Samarinda. Yang kita khawatirkan, jangan sampai nanti ada perbedaan kampanye yang dilakukan pasangan calon dalam bersamaan di kelurahan yang sama, itu jadi perhatian kita,” katanya. 

Walaupun mengaku tak pernah dilibatkan, apapun keputusan yang ditetapkan KPU terkait penghapusan zona kampanye, kata Abdul Muin, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilwali di Samarinda. 

“Tapi apapun itu, karena ini sudah menjadi keputusan KPU meskipun kami agak sedikit kecewa karena kami tidak dilibatkan dalam keputusan ini. Namun apapun itu, Bawaslu harus ekstra melakukan pengawasan-pengawasan yang ada di kota  Samarinda, tentu yang dilakukan Paslon yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan Pilwali ini,” katanya.

Muin berharap seluruh Paslon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan seperti menjaga protokol kesehatan saat menggelar kampanye secara langsung.

“Saya kira ini lebih kepada untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yang penting ada kesadaaran bersama dan taat aturan yang ada. Karena ini musimnya, tapi jangan dimaknai tidak mematuhi, tidak taat aturan atau melanggar aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Saat disinggung soal mendadaknya keputusan penghapusan zona kampanye oleh KPU, Abdul Muin enggan berspekulasi. Dirinya hanya meminta kepada PKD untuk tetap melaksanakan pengawasan.

“Saya tidak mau berspekulasi, tapi bahwa kita tidak dilibatkan, memang iya, kami kecewa. Karena diawal sudah ditetapkan zonalisasi, kemudian tiba-tiba dihilangkan dengan alasan bahwa rapat umum tidak diperkenankan. Tapi terpenting kegiatan Bawaslu, PKD utamanya pengawasan akan kita maksimalkan, yang kita maklumi adalah pengetahuan kita terbatas kalau ada orang diam-diam tidak melapor, tentu kita akan susah mengawasi,” pungkasnya. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews