Syarat itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah," ujar Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, Selasa (4/6/2024) dikutip dari CNNIndonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun juga sangat mendukung aturan tersebut.
Pasalnya, sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Ia menegaskan, apabila warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM dalam tahap uji coba ini, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," pungkasnya. (*)