Jumat, 22 November 2024

Aturan Baru Bikin atau Perpanjang SIM, Wajib Punya BPJS Kesehatan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 4 Juni 2024 15:21

Ilustrasi SIM/ kompastv

DIKSI.CO - Ada syarat baru jika ingin membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C.

Syarat itu mulai diujicobakan pada 1 Juli hingga 30 September 2024.

Rencananya, diuji coba itu akan digelar di tujuh provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur (Kaltim), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun syarat tersebut yaitu BPJS Kesehatan.

Polri akan memberlakukan aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM.

Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews