Menurutnya, keberadaan PKL justru merugikan masyarakat dan juga pemerintah daerah karena keberadaannya tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu kegiatan masyarakat sehari-hari.
Oleh sebab itu, perlu adanya peraturan yang dapat dijadikan pegangan oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap PKL.
"Pemberdayaan PKL dimaknai sebagai upaya pemerintah daerah, dan masyarakat secara sinergis dalam menumbuhkan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL," lanjut Edwin.
Sehingga, PKL mampu tumbuh dan berkembang baik kuantitas maupun kualitas usahanya, dan dapat mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Kabupaten Paser kearah yang lebih baik.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga, dijelaskannya, sebagai langkah maju dalam mewujudkan penyelenggaraan olahraga yang maju, kompetitif dan melindungi pelaku olahraga.
"Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan daerah, sehingga keberadaan dan peranannya dalam kehidupan bermasyarakat," pungkasnya. (advertorial)