“Verifikasi dilakukan oleh Ketua RT, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),”jelasnya.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan kartu kendali elpiji bersubsidi yang mencatat jatah elpiji mereka jumlah tabung yang diterima bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga.
“Misalnya, keluarga dengan 1-3 anggota mendapatkan dua tabung per bulan, sementara keluarga dengan tujuh anggota atau lebih berhak atas lima tabung. Kartu ini berlaku hingga 2026 dan dirancang untuk mencegah penyalahgunaan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sistem penyaluran juga diatur secara ketat. Jadwal distribusi akan diinformasikan oleh Ketua RT, dan penarikan elpiji hanya dapat dilakukan di hari tertentu.
“Setiap transaksi akan dicatat dan ditandatangani oleh penerima manfaat serta pihak pangkalan, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” pungkasnya. (*)