Sabtu, 23 November 2024

ASN Harap Bersabar, Hadi Mulyadi Teken Edaran Gubernur Larang ASN Mudik Lebaran dan Berpergian ke Luar Daerah

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 15 April 2021 11:58

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada 12 April kemarin, Pemprov Kaltim menerbitkan edaran Gubernur Kaltim, pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan mudik Idulfitri 2021.

Surat edaran Gubernur Kaltim, ber nomor 065/ 1975 IB.Org-TL itu, ditanda tangani oleh Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim.

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim menjelaskan, SE ditujukan kepada Kepala perangkat daerah  dan kepala biro di lingkungan Setprov Kaltim

"Pemerintah perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan cuti bagi pegawai ASN, terkait menjelang hari raya Idul Fitri," ungkapnya, Kamis (15/4/2021).

Dengan terbitnya SE itu, maka pegawai baik ASN maupun non-ASN, beserta keluarga dilarang melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6 - 17 Mei 2021," jelasnya.

Meski begitu, diberikan pengecualian bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).

"Tentu saja dengan terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews