Sabtu, 18 Mei 2024

ASN Hadir Pasif di Kampanye Paslon Diperbolehkan, Tapi Catatan ASN Hadir Pula ke Kampanye Seluruh Paslon

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 5 November 2020 7:53

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda, saat ini masih berada di tahapan kampanye oleh pasangan calon.

Hingga 6 Desember nanti, 3 pasangan calon melakukan pergerakan guna meraih dukungan sebanyak-banyaknya saat hari pencoblosan.

Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu yang paling disorot selama tahapan kampanye ini.

Menanggapi komentar Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, yang menyampaikan ASN hadir dalam kampanye tidak melanggar aturan, direspon oleh Bawaslu Samarinda.

Abdul Muin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, membenarkan jika ASN diperkenakan hadir saat kampanye pasangan calon, lantaran ASN juga memiliki hak suara.

Namun tidak secara simbolik memberikan dukungan ke paslon tersebut. Selain itu, ASN yang hadir di kampanye salah satu paslon, juga wajib hadir di kampanye dua pasangan calon lainnya.

"Kalau hadir namun pasif, tidak masalah. Tapi di Samarinda kan ada 3 calon, jadi kalau ada ASN yang hadir di salah satu paslon, dia harus hadir juga di kampanye 2 paslon lainnya," kata Muin, dihubungi Kamis (5/11/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews