"Yang melanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak merespon secara otomatis akan dilakukan pemblokiran STNK," ujarnya.
Pihaknya akan melihat kepatuhan dan, kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas apabila tidak ada petugas yang memonitoring langsung di lapangan.
"Tanpa kehadiran petugas, para pelanggar ini akan direkam kamera dan diproses melalui sistem," katanya.
Diberitakan sebelumnya Kota Balikpapan menjadi kota pertama di Provinsi Kalimantan Timur yang akan menerapkan sistem tilang elektronik, yang rencananya pembangunan CCTV e-tilang ini akan dipasang di 16 titik di seluruh wilayah Kota Balikpapan. (tim redaksi Diksi)