Kendati demikian, Joha Fajal menyebut DPRD tak melarang adanya sosialisasi calon peserta pemilu 2024, asal APK tidak mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu.
"Yang penting pada saat pemasangan alat peraga itu ditempatkan di tempat yang benar serta tidak ada ajakan untuk mencoblos dirinya," tegasnya.
Ia mengatakan aturan soal pemasangan APK akan diatur lebih lanjut di Peraturan KPU (PKPU) yang diperkirakan akan terbit menjelang masa kampanye Pemilu 2024 dimulai.
"Sepanjang belum ditetapkan oleh KPU, itu tidak boleh," pungkasnya. (Advertorial)