DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda soroti Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk yang mulai bertebaran di Kota Tepian, padahal tahapan kampanye.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan pemasangan baliho atau spanduk seharusnya lebih memperhatikan hukum dan estetika Kota, sehingga tidak mengganggu masyarakat.
Ia juga menegaskan, jika baliho tersebut mengandung unsur ajakan memilih calon tertentu.
Hal itu, ujarnya, melanggar aturan karena belum waktunya kampanye.
"Kalau ada yang mengandung unsur ajakan, berarti itu melanggar. Kan ini belum waktunya kampanye," ucapnya.