Jumat, 22 November 2024

Api Tak Kunjung Padam, Wali Kota Andi Harun Tetapkan Daerah TPA Bukit Pinang Status Tanggap Darurat

Koresponden:
Alamin
Rabu, 27 September 2023 20:0

Andi Harun tetapkan daerah TPA Bukit Pinang Status Tanggap Darurat

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menetapkan peristiwa kebakaran TPA Bukit Pinang Samarinda menjadi kedaruratan.

Hal ini disebabkan karena api yang melahap lahan mencapai 4 hektare dari total 10 hektare ini tak kunjung padam.

Tepat Pukul 18.00 Wita pada Rabu (27/9/2023) Wali Kota Andi Harun mengunjungi lokasi kebakaran.

Terkait peristiwa ini, berdasarkan SK Gubernur tentang Karhutla yang diturunkan, dijadikan sebagai landasan yuridis Wali Kota untuk menetapkan status kedaruratan bencana.

“Menetapkan dalam status kedaruratan, atau dalam bahasa yang umum adalah tanggap darurat,” ungkap Andi Harun baru saja.

Selanjutnya, untuk mempercepat penanganan bencana ini, ia telah mengerahkan beberapa pihak untuk mempercepat penanganan kebakaran di TPA Bukit Pinang ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews