DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menggelar rapat koordinasi pada Selasa (12/10/2021).
Fokus rapat tersebut membahas isi surat resmi dari Kemendagri RI.
Diketahui, berdasarkan Surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda, surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raperda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Ketentuan itu telah diamanatkan dalamPasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Artinya karena telah melewati ketentuan batas waktu, maka APBD perubahan tidak dapat disahkan atau dilaksanakan.
Hal itu lantaran kepala daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sebelum tahun anggara berakhir.
Ditemui usai rapat TAPD bersama Banggar, Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim menyebut Pemprov Kaltim akan konsisten mengikuti aturan yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau menurut aturannya, ya (APBDP) sudah enggak bisa disahkan," kata Fathul Halim, Selasa (12/10/2021).
Hal senada juga disampaikan Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
"Namanya undang-undang itu gak bisa (pengesahan APBDP). Tetapi kalau tidak ada perubahan, tapi ada APBD murni yang lama," tambahnya.
Sementara itu, Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim, menjelaskan jika sesuai jadwal yang dibuat DPRD Kaltim, mestinya APBDP bisa disahkan tepat waktu, di akhir September 2021.
Hanya saja, Pemprov Kaltim sejak awal terlambat menyerahkan Dokumen KUPA PPAS, yang mestinya diserahkan pada Juli, namun baru diserahkan pada 31 Agustus 2021.
"Cuma memang lambat. Kemudian proses pembahasan simultan dengan murni. Proses pembahasan kita simultan perubahan dan murni," ungkap Sigit, dikonfirmasi di hari yang sama.
Pembahasan yang berlarut-larut inilah yang membuat DPRD dan Pemprov Kaltim kehabisan waktu membahasa APBDP.
Merespon surat kemendagri tertanggal 24 Agustus tersebut, pihaknya mendorong Pemprov Kaltim melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami menunggu hasil konsultasi pemprov dengan Kemendagri," paparnya.
Tidak hanya itu, DPRD Kaltim juga berencana melakukan konsultasi dengan Kemendagri dalam waktu dekat.
"Makanya ini kamu mau nyata ke Kemendagri nanti. Gimana kelanjutan pengesahan APBDP. Iya kami konsultasi. Ya secepatnya kami ke sana," lanjutnya.
Dari konsultasi nantinya, pihaknya berharap meski mengalami keterlambatan, APBDP Kaltim 2021 masih bisa disahkan. (tim redaksi Diksi)