"Yang dikhawatirkan akan ada pergerakan mobilitas 11 juta orang pada saat libur Nataru nanti," ujarnya.
Menurutnya akan ada sanksi bagi masyarakat yang berpergian keluar daerah saat libur Nataru namun tidak dapat menunjukan kartu vaksin.
"Sanksi pasti ada, misalnya kalau tidak sehat, belum vaksin tapi berpergian ke tempat yang wajib menunjukan Peduli Lindungi itu harus disingkirkan dulu," katanya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam libur Nataru ini juga telah diatur untuk tidak diperbolehkan cuti di libur Nataru termasuk TNI Polri, perayaan petasan atau kembang api juga tidak diperbolehkan. (tim redaksi Diksi)