DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Daerah Kalimantan Timur mengantisipasi kegiatan masyarakat yang akan meningkat pada saat perayaan Natal tahun 2021, dan Tahun Baru 2022.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, mengatakan untuk perayaan Natal 2021 ini diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Batasi keramaian saat kegiatan ibadah Natal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dengan ventilasi yang memadai," kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Penyekatan di berbagai titik pun diatur oleh pemerintah dengan menerjunkan TNI Polri, dan telah dikeluarkan aturan tertentu terlebih kewajiban menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.
Dengan adanya kegiatan Natal dan tahun baru ini, pihaknya mengkhawatirkan adanya prediksi mobilitas yang meningkat hingga 11 juta orang.