Jika gudang ditempatkan di Utara dekat dengan peti kemas tersebut, supir dapat membawa barang ke kota dengan menggunakan kendaraan yang lebih kecil, dengan begitu dapat meminimalisir kecelakaan seperti sebelumnya.
"Kalau mau mengantar barang-barang ke toko yang ada di kota bawa dengan kendaraan yang lebih kecil," katanya.
Disebutkan juga adapun aturan yang mengatur kendaraan alat berat yang melintas di Simpang Rapak ini telah direvisi sebanyak 2 kali pada pasal krusilal yakni Perwali No. 60 tahun 2016.
"Menyikapi baik itu masyarakat ini tanggung jawab bersama khususnya pemangku kebijakan, intinya korbannya adalah manusia, cukuplah ini yang terakhir kalinya," katanya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kedepannya, seluruh kendaraan alat berat dari KM 13 diatur tidak boleh masuk kota kecuali lewat jalan tol, aturan jam operasional yang semakin ketat pun diberlakukan.
"Aturan ini akan terus dievalusi setidaknya istilahnya menjadi paracetamol dengan juga memberikan penyelesaian masalah jangka menegah hingga jangka panjang," ujarnya. (Advertorial)