Sabtu, 23 November 2024

Antisipasi Covid-19, Bandara SAMS Balikpapan Tutup Operasional Jam 6 Sore hingga 29 Mei 2020

Koresponden:
Ainun Amelia
Rabu, 22 April 2020 11:37

Bandara SAMS Balikpapan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - PT Angkasa Pura Balikpapan menanggapi surat edaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor: 553/2619/B.ISD-III mengenai perubahan jam operasional Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Kebijakan tersebut telah diajukan oleh Angkasa Pura sejak tanggal 8 April 2020 lalu dan disetujui Gubernur Kaltim pada 20 April 2020 lalu, hingga 29 Mei 2020. Pemberlakuan jam operasional yang semula pukul 06.00-23.00 WITA, kemudian dibatasi menjadi 06.00-18.00 WITA.

Kebijakan ini diambil Angkasa Pura sebab adanya frekuensi penerbangan dan jumlah penumpang yang sudah turun drastis, dan juga menindak lanjuti pembatasan jam tertentu yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan.

Adapun keringanan yang diberikan oleh pihak Angkasa Pura bagi pesawat yang terlambat (delay) di kedatangan ataupun di keberangkatan.

"Ada toleransi 30 menit baik datang maupun berangkat. Tapi ada pengecualian untuk pesawat atau helikopter yang mengevakuasi orang sakit, penerbangan kemanusian,  bantuan logistik, atau alat kesehatan," kata Airport Operation, Service and Security Senior Manager Angkasa Pura Balikpapan, Arief Siradjuddin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews