Jumat, 22 November 2024

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Larang Takbiran Keliling 

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 17 Juli 2021 12:7

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani/ Diksi.co

Selain itu poin isi edaran yakni, takbir dapat dikumandangkan di masjid, mushala, langgar dan rumah masing - masing dengan tetap menerapkan prokes dan penggunakan speaker luar sampai pukul 22.00 WITA. 

Apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi penahanan kendaraan bermotor peserta takbir keliling. 

"Memang langkah tegas harus diambil dengan sanksi yang keras pula," imbuhnya. 

Dengan begitu tambah politisi PDI P itu, masyarakat dapat patuh dan mentaati aturan yang telah diterapkan. 

"Harapan masyarakat kota Samarinda dapat menahan diri untuk tidak melakukan takbiran keliling demi memutus rantai penularan virus Covid - 19," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews