Sementara untuk desa dengan spesifikasi terpencil atau desa berkembang, maju, dan mandiri, sudah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran khusus tersebut.
"Kami meminta penjelasan Kemendikbud melalui surat, jawaban mereka, selain berpatokan pada IDM Kemendes, ada dalam aturan ADD dan DD supaya tiap desa mengalokasikan 10 persen anggarannya untuk sektor pendidikan," jelasnya.
Bagi guru PNS yang tadinya ada 411 penerima tunjangan khusus pada 2019, pada tahun 2020 hanya tercatat 115 penerima.
Sementara untuk guru non PNS ada 157 penerima pada tahun 2019, tahun ini hanya 31 penerima.
Alokasi tunjangan khusus untuk guru wilayah terpencil sudah dicairkan untuk triwulan pertama dengan besaran Rp 1,1 miliar, yang dibagikan terhadap 115 guru PNS dan 31 guru non PNS.
"Nominalnya sama dengan sebulan gaji, jadi berbeda beda, tergantung pangkat golongan, juga masa pengabdian, jadi itu kebijakan pusat, selanjutnya untuk yang non PNS kita akan Inpassing supaya besaran tunjangan juga berubah tahun depan," jelas Ridwan.