Kamis, 19 September 2024

Ancam Ruang Hidup Warga Adat Kedang Ipil, Koalisi Masyarakat Desak Pemkab Kukar Tak Keluarkan Izin Aktivitas PT Puncak Panglima Perkasa

Koresponden:
Alamin
Senin, 29 Juli 2024 19:10

Zoom meeting yang digelar puluhan aktivis dalam forum Koalisi Solidaritas untk Masyarakat Adat Kedang Ipil/IST

Komunitas masyarakat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil menjadi entitas terakhir tradisi, religi, dan ritual masyarakat Kutai pra-islam.

Kelebihan lain yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil adalah dua tradisi tuanya, yakni Nutuk Beham, upacara prapanen 1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. dan Muang, upacara kematian yang disahkan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat Nasional melalui SK Kemendikbudristek RI No.414/O/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

“Selama berabad-abad, lokasi desa ini sangat terpencil karena berada di ujung hutan. Beratnya medan geografis menuju Desa Kedang Ipil membuatnya semakin sempurna terisolasi dari masyarakat luar. Pada tahun 1976, pemerintah bahkan memasukkan desa ini dalam kategori desa terasing oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat Terasing, tahun1976,” tambahnya.

Akan tetapi, isolasi dan keterasingan itu justru membawa dampak positif bagi ekosistem budaya komunitas masyarakat adat ini.

Selama berabad-abad, tradisi, budaya, bahkan religi leluhur komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil terjaga keasliannya.

Dalam konteks budaya Kalimantan Timur, komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil merupakan kantong budaya utama bagi pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara yang dimana mereka yang menjadi pelaksana semua ritual tahunan dalam perayaan Erau di istana Kutai Kartanegara.

“Sudah sewajarnya jika perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagai hak-hak tradisional mereka yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk Undang-Undang segera dapat diwujudkan, agar dengan demikian ketentuan Pasal 18B UUD 1945 mampu menolong keadaan hak-hak masyarakat adat yang semakin termarginalisasi dan dalam kerangka mempertahankan pluralisme kehidupan berbangsa dan bernegara,” tekannya.

Namun, keberadaan keberadaan komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil sebagai kantong budaya utama bagi pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara, kini terancam dengan aktivitas industri perkebunan sawit yang hendak masuk dan merampas tidak hanya warisan budaya leluhur, tapi juga lingkungan dan ruang hidup mereka.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews