DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Hadir di perumahan Grand City Balikpapan, Komisi III menyoroti terkait beberapa informasi yang harus diluruskan DPRD Kota Balikpapan kepada pengembang dan OPD terkait.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, ada semacam hal ditutup-tutupi bahwasanya ada perubahan siteplan dari 120 menjadi menjadi 80 tanpa melewati proses perizinan di Dinas Perkim.
"Artinya tidak ada pemberitahuan, sekelas perumahan Grand City besar banget mau main kucing-kucingan ini kan tidak bole. Kenapa sih mau meminimalkan budget? Atau ada yang bermain? Saya berharap ini jelas," kata Alwi
Disebutkan bahwa pihak Grand City akhirnya jujur bahwa mereka salah karena telah mengubah siteplan tanpa ada izin ke kepada Dinas terkait.
Terlebih lagi dari tahun 2018 izin lingkungan itu terbit bahwasanya harus ada izin limbah, namun Grand City juga tidak punya izin tersebut, termasuk juga bendali, dan lain-lain.