Untuk sementara, pihaknya masih menunggu proses laporan aduan kepada Kejati.
"Kami masih tunggu hasil prosesnya dari Kejati," terangnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Farid mengatakan, pelapor saat ini baru menjalankan proses administrasi dengan mengantarkan surat laporan terkait dugaan kasus korupsi.
"Surat sudah diterima di PTSP kejati," kata Farid saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut kata dia, Kejati akan mempelajari laporan yang diserahkan. Sepanjutnya pemanggilan akan dilakukan kepada terlapor.
"Masih kami telaah dulu isi dari laporan ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)