DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali mengatur ketentuan aktivitas di tempat ibadah saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Minyak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan memang sebelumnya direkomendasikan bahwa tempat ibadah yang berada di zona oranye dan merah untuk membatasi aktivitas ibadah demi menekan angka terkonfirmasi positif.
"Ketentuan pengedalian PPKM Mikro untuk zona oranye dan merah direkomendasikan sementara tidak jamaah, jadi hanya azan 5 waktu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli.
Namun kata Zulkifli, pada Surat Edaran Kementerian Agama untuk zona oranye masih boleh melakukan ibadah sholat 5 waktu berjamaah.
Dengan begitu, pihaknya pun mengembalikan kepada pengurus tempat ibadah atau masjid untuk memutuskan apakah akan dibuka aktivitas sholat 5 waktu atau tidak.