Priyo mengatakan, RE dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi masih akan memeriksa pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah.
Video TikTok itu dengan cepat beredar luas di media sosial di kalangan masyarakat setempat. Aksi RE mendapat banyak kecaman dari warga. Warga yang menganggap tindakan RE telah menista agama melaporkan perempuan muda itu ke Polres Lombok Tengah. Polisi pun langsung mengamankan RE karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul "Ditahan Polisi, Begini Pengakuan Gadis di NTB Salat Sambil Joget TikTok" https://regional.inews.id/berita/ditahan-polisi-begini-pengakuan-gadis-di-ntb-salat-sambil-joget-tiktok
Kolaborasi Diksi.co Group X Aku Mantap