Jumat, 22 November 2024

Aksi Salat Sambil Joget TikTok, Gadis 19 Tahun Diciduk Polisi, Pelaku: Saya Hanya Iseng Saja

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 6 Mei 2020 1:59

Screeshot video aksi salat TikTok/ You Tube @Baiq Rabiatun Hadawiah

DIKSI.CO - RE (19) gadis asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) tak menyangka akan terseret kasus hukum setelah video aksinya salat sambil joget TikTok beredar di media sosial, Selasa (5/5/2020).

RE dijemput polisi dari rumahnya di Desa Kopang dan kini ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RE pun dijerat asal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kepada penyidik, RE menyesali perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya. Dia mengaku hanya iseng berjoget TikTok dengan pakaian mukena.

“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah menyalahgunakan aplikasi TikTok, tapi saya tidak sengaja melakukan itu karena awalnya saya hanya iseng-iseng saja,” ujarnya di Mapolres Lombok Tengah.

Dia mengatakan, tidak ada niat untuk memviralkan video TikTok yang direkamnya, apalagi untuk menghina agama Islam. Saat itu dia merekamnya untuk menghibur diri.

“Saya hanya iseng-iseng saja, tapi bukan untuk diviralkan. Itu hanya untuk menghibur diri saya sendiri saja. Tidak ada niat sama sekali untuk menghina nama baik agama Islam,” kata RE.

Dalam video TikTok yang viral di media sosial itu, RE, warga Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terlihat melakukan salat sambil berjoget diiringi musik dugem atau clubbing. Video itu juga dilengkapi keterangan, “Pas lagi solat, tiba-tiba ada tetangga puter lagu DJ, dari pada gak khusyuk, iaaaa keburu suami dateng.”

 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengatakan, saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lombok Tengah. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya hanya iseng bermain tiktok.

“Pelaku kami amankan karena dilaporkan terkait kasus dugaan penodaan atau penghinaan terhadap agama. Pelaku melakukan penghinaan dengan menggunakan pakaian salat yaitu mukena, kemudian berjoget diiringi musik disko atau clubbing. Pelaku mengaku iseing, namun iseng-isengnya tersebut berbau pidana,” ujar Priyo Suhartono.

Priyo mengatakan, RE dikenakan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi masih akan memeriksa pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Lombok Tengah.

Video TikTok itu dengan cepat beredar luas di media sosial di kalangan masyarakat setempat. Aksi RE mendapat banyak kecaman dari warga. Warga yang menganggap tindakan RE telah menista agama melaporkan perempuan muda itu ke Polres Lombok Tengah. Polisi pun langsung mengamankan RE karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat. (*) 

Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul "Ditahan Polisi, Begini Pengakuan Gadis di NTB Salat Sambil Joget TikTokhttps://regional.inews.id/berita/ditahan-polisi-begini-pengakuan-gadis-di-ntb-salat-sambil-joget-tiktok

Kolaborasi Diksi.co Group X Aku Mantap 

 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews