Harapannya, selama negosiasi berlangsung aktivitas pekerjaan di area tersebut tetap bisa dilakukan.
"Sudah dikomunikasikan ke pemilik lahan," jelasnya.
Diketahui, penutupan jalan ini timbul dari kekecewaan warga pemilik lahan bernama Sinurat seluas 3,2 hektare dan Karsimah seluas 2,5 hektare, yang lahannya digunakan Pemerintah Provinsi Kaltim dijadikan bagian dari proyek jalan akses menuju Jembatan Pulau Balang.
Lahan tersebut menurut warga belum diberikan ganti rugi hingga 14 tahun lamanya.
"Dari tahun 2006 sampai sekarang tidak tuntas, pemerintah dulu menjanjikan ke kami bahwa lahan yang dipakai akan digantikan oleh mereka," kata Sinurat.
Sinurat mengatakan, secara prosedur ia telah menyurati Pemerintah Provinsi Kaltim, meminta penjelasan kepada mereka, hingga rapat dengan pihak terkait, namun tidak ada penjelasan gamblang.
"Tanggal 2 Desember 2019, di situlah mereka putuskan bahwa pemerintah akan ganti uang kami, pada prinsipnya oke saja tapi sampai surat kami dari tanggal 25 Juni, sampai ke penutupan ini sudah 3 kali tidak ada informasi yang positif dari pemerintah," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)