"Jadi pelaku ini ketemuan sama calon pembelinya di Jalan Pahlawan. Di sana terjadi transaksi, dan pelaku menjual seharga Rp500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari," jelas polisi berpangkat balok satu emas ini.
Untuk melengkapi alat bukti, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Namun petugas berwajib hanya menemukan satu unit radiator mobil yang disimpan di rumah rekannya. Sedangkan barang bukti lainnya, diakui Aris telah ia jual semua.
"Sejauh pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku ini belum pernah terlibat kasus lainnya dan dia pelaku tunggal pada kasus ini," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ini, AE akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)