Senin, 29 April 2024

AGM Kena OTT KPK, Pemprov Kaltim Ancang-ancang Terbitkan SK Plh Bupati PPU

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 13 Januari 2022 6:29

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setprov Kaltim, juga sebagai Juru Bicara Gubernur Kaltim

Bila nantinya AGM terbukti melakukan tindak korupsi, maka status Plh memungkinkan naik menjadi Pj Bupati.

Pasalnya, jabatan Plh memiliki kendala tidak bisa menandatangani dokumen anggaran.

"Tergantung dari kasus itu, paling tidak tiga bulan lah. Karena ini jabatan kepala derah berbeda plh yang lain, tidak bisa menandatangani anggaran, nanti aku lihat dulu setelah itu menjadi Pj (penjabat)," papar Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim ini.

Belum diketahui kapan SK penunjukan Plh Bupati akan terbit, pihak pemprov masih menunggu perkembangan pemeriksaan di KPK.

Sebagai juru bicara gubernur, Ivan menyampaikan pesan dari Gubernur Kaltim yang turut prihatian atas adanya OTT kepala daerah PPU.

Gubernur Kaltim yang saat ini tengah berada di Jakarta, memberi pesan agar pelayanan masyarakat di PPU tidak terhambat.

"Aparat pemerintah di PPU, tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada KPK, untuk memproses apa yang terjadi. Bekerja sesuai tugas masing-masing melayani masyarakat dengan baik," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews