“Dengan jumlah sebanyak itu, masih bisa dipecah dua kecamatan lagi. Kalau itu sudah dilakukan, artinya satu syarat sudah terpenuhi,” ungkap AH.
Katanya, upaya itu lebih konkret untuk bisa direalisasikan. Ketimbang harus menggoda dua kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk bergabung ke DOB tersebut. Sebagaimana diketahui, Kecamatan Sangasanga dan Loa Janan Ulu yang posisinya memang bersisian dengan kawasan Samarinda Seberang, sempat digoda untuk bergabung dan memenuhi syarat minimal 5 kecamatan tersebut.
“Kalau itu agak sulit. Pasti Kukar juga harus berpikir dua kali melepas dua kecamatannya,” ungkapnya.
Menurut AH, pemecahan kecamatan dilakukan bukan hanya untuk kepentingan DOB. Lebih dari itu, juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan jumlah penduduk nyaris 900 ribu jiwa, jumlah 10 kecamatan memang dianggap relatif sedikit.
“Karena satu kecamatan rata-rata melayani nyaris 100 ribu jiwa. Ini kondisi yang tidak ideal. Jadi pemekaran memang harus dilakukan,” ungkapnya. (*)