Daerah

AG Bungkam Pasca Diperiksa Soal Dugaan Pelanggaran Etik, BK DPRD Kaltim Tunggu Hasil Rapat Final

DIKSI.CO – Anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial AG, yang belakangan menjadi sorotan publik akibat unggahannya di media sosial yang diduga mengandung unsur SARA, akhirnya menjalani pemeriksaan tertutup oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim di Gedung D, Rabu (15/10/2025) sore.

Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, AG tampak keluar dari ruang BK dengan wajah datar dan langkah cepat. Saat sejumlah awak media menghampiri dan menanyakan tanggapannya soal dugaan pelanggaran etik, AG hanya menjawab singkat, “Tunggu keputusan BK,” saat masuk ke dalam lift tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

AG dikenal sebagai salah satu anggota dewan dari daerah pemilihan Samarinda. Namanya mencuat setelah unggahannya di media sosial memicu reaksi keras warganet dan kalangan mahasiswa karena diduga dinilai bernuansa SARA.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kaltim Subandi memastikan bahwa pihaknya telah mendengarkan secara langsung seluruh penjelasan dari AG terkait konteks pernyataannya yang kini ramai diperbincangkan publik.

“Yang pasti kami sudah mendengarkan latar belakangnya, kenapa kemudian dia menyampaikan hal-hal itu. Menurut pengakuan Bang Agi, awalnya dia memang sedang melaporkan seseorang. Tapi nanti itu bagian dari substansi yang akan kami pertimbangkan dalam keputusan,” ujar Subandi usai pemeriksaan.

Subandi menjelaskan, proses klarifikasi berjalan lancar. BK kini tinggal menunggu kehadiran beberapa anggota yang sedang berada di luar daerah untuk menggelar rapat final.

“Kami tidak perlu waktu lama lagi. Intinya sudah kami dengar semua kronologinya dari Pak AG. Begitu teman-teman BK lengkap, kami akan rapatkan dan simpulkan hasilnya,” tegasnya.

Meski enggan membeberkan hasil pemeriksaan secara detail, Subandi menegaskan bahwa proses sudah sampai pada tahap kualifikasi dan pengambilan keterangan.

“Kami sudah minta penjelasan terkait kebungahan dia. Kualifikasi sudah kami lakukan. Tapi soal substansi, belum bisa kami publikasikan. Nanti diumumkan setelah keputusan rapat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Subandi menguraikan bahwa mekanisme penegakan kode etik di DPRD Kaltim memiliki tiga tingkatan sanksi: ringan, sedang, dan berat.

“Kalau ringan itu biasanya berupa teguran atau peringatan. Sedang bisa berupa penundaan hak-hak tertentu. Kalau berat, bisa sampai pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

Namun sebelum menjatuhkan sanksi, BK harus menilai terlebih dahulu konteks dan kepatutan pernyataan yang bersangkutan.

“Etik itu luas sekali. Kadang menurut seseorang pantas, tapi menurut orang lain tidak. Di situlah tugas kami, menilai dengan asas kepatutan dan kepantasan,” katanya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau Hamas menegaskan, kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret AG sepenuhnya diserahkan ke BK untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya serahkan sepenuhnya ke wewenangnya BK. Mereka sudah mulai bekerja. Jadi kita tunggu saja hasil resminya,” kata Hamas.

Ia menambahkan, dirinya juga berencana bertemu dengan mahasiswa yang sempat menggelar aksi menuntut sanksi terhadap AG, namun belum sempat karena kegiatan pelaporan di Polda Kaltim.

Subandi menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa tujuan utama BK bukan sekadar memberi sanksi, tetapi menjaga marwah dan etika lembaga legislatif.

“Kami di BK bekerja bukan untuk menghukum, tapi menjaga marwah dewan agar tetap dipercaya masyarakat. Karena sekali saja kita lengah dalam ucapan, itu bisa mencederai nama baik lembaga,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh anggota dewan agar berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik dan media sosial.

“Etika publik itu harus dijaga, karena rakyat menilai bukan hanya dari kinerja, tapi juga dari cara bicara dan bersikap,” tutupnya.

(*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com