DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika di Samarinda yang dikendalikan oleh napi dibalik jeruji besi bukan kali ini saja terjadi. Sebab dari ungkapan beberapa tahun sebelumnya kasus serupa sering terjadi.
Teranyar, penyelundupan barang haram seberat 1 kilogram asal Provinsi Aceh berhasil digagalkan Satreskoba Polresta Samarinda pada Jumat (9/10/2020) malam lalu.
Dari kasus ini, polisi sedikitnya menetapkan tiga tersangka. Dua sebagai kurir dan satu, yakni bernama Peter Jayadi (43) sebagai otak dan berstatus napi Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena kalau kasus ini masih belum selesai. Sebab polisi masih terus melakukan penyelidikan terlebih ada dua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Pelaku ini masih belum banyak bicara, makanya kita mau pastikan kembali. Tau lah orang-orang narkotika begini sudah pintar meraka. Mau bilang lewat laut atau udara juga bisa. Kami akan koordinasi lagi dengan Polda Aceh karena asal barang ini dari sana," terangnya melalui telpon seluler, Rabu (14/10/2020) sore tadi.
Disinggung ada tidaknya kaitan dengan pengungkapan kasus narkotika yang juga melibatkan napi sebelumnya, Sena menegaskan kasus ini dengan kasus ungkapan terdahulu berbeda jaringan. Meskipun sejatinya polisi pernah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu asal Kota Serambi Mekah.
"Kalau dengan pengungkapan sebelumnya tidak ada kaitannya," tegangnya.
Melihat maraknya napi yang ikut terlibat dalam transaksi narkotika, mantan Kasatreskrim Polres Kukar itu meminta pihak lapas untuk memperketat pengawasan. Namun, untuk pemeriksaan di Lapas lebih jauh, pihaknya belum bisa melakukan.
"Kalau mau nyisir lapas kita terhalang Covid-19 juga. Jadi kami juga akan meminta atensi dari pihak lapas," kuncinya.
Terpisah, Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda, M Ikhsan mengatakan dirinya belum menerima laporan terkait warga binaannya yang terlibat dalam jaringan narkotika.
"Maaf Mas anggota belum ada laporan ke saya," kata Ikhsan.
Disinggung soal adanya pemeriksaan ke setiap warga binaan, dirinya pun masih memberi jawaban gamang. Ikhsan hanya menjelaskan akan memberikan sanksi ke napi yang terlibat.
"Pastinya yang terlibat akan kami periksa apabila terlibat akan di berikan sangsi sesuai aturan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)