Lanjut Roy, sejatinya area dua IPA ini dijaga oleh pihak keamanan. Dan saat pria berinisial AR ini datang sempat ditolak oleh keamanan sebab tak bisa menunjukkan surat izin berkepentingan di objek vital tersebut.
"Kalau yang di Palaran itu sekuriti mengiranya mereka ini rekanan, tapi engga bisa menunjukkan surat izin juga. Kalau yang di Sambutan setelah ditolak, mereka ini lewat jalur samping masuk ke dalam. Tujuannya sama di dua tempat ini, ke lokasi sumur bor," bebernya.
Kendati pihak keamanan tak mampu berbuat banyak, namun jepretan foto melalui kamera ponsel telah dilakukan sebagai salah satu dasar dipolisikannya aktivitas penerobosan objek vital tersebut.
"Bersamaan itu, kami memberikan laporan sesuai pasal 167 ayat 1 dan 2 serta pasal 55 dan 56 KUH Pidana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)