Senin, 25 November 2024

Ada Pihak Terobos Dua Area IPA Tanpa Izin, Perumdam Tirta Kencana Buat Laporan Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 18 Mei 2021 9:47

FOTO : Roy Hendrayanto kuasa hukum Perumdam Tirta Kencana Samarinda saat dijumpai sore tadi di halaman Mapolresta Samarinda terkait laporan polisi penerobosan area tanpa izin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua area Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Air Tirta Kencana Samarinda pada Jumat (30/4/2021) dan Senin (3/5/2021) kemarin diterobos tanpa izin. 

Walhasil, penerobosan objek vital itu pun dilaporkan ke Mapolresta Samarinda pada Selasa (18/5/2021) sore tadi. Disampaikan Syarif Rahman Hakim, Manajer Produksi Perumdam Tirta Kencana melalui kuasa hukumnya Roy Hendrayanto jika area IPA sebagai bahan baku kebutuhan air bersih masyarakat bersifat tertutup terlebih jika tidak memiliki kepentingan. 

"Karena kita kan tidak tahu jika ada niatan jahat. Bisa saja orang yang tidak berkepentingan memasuki sesuatu ke tempat pengolahan air. Maka dari itu sifatnya memasuki IPA harus orang berkepentingan," ucap Roy saat dijumpai sore tadi.

Lebih jauh diungkapkannya, orang yang menerobos area IPA itu diduga berinisial AR bersama beberapa orang lainnya mengatasnamakan organisasi mahasiswa dan perusahaan swasta.

"Dua area IPA itu berada di Pulau Atas (Kecamatan Sambutan) dan di Palaran," imbuhnya.

Lanjut Roy, sejatinya area dua IPA ini dijaga oleh pihak keamanan. Dan saat pria berinisial AR ini datang sempat ditolak oleh keamanan sebab tak bisa menunjukkan surat izin berkepentingan di objek vital tersebut. 

"Kalau yang di Palaran itu sekuriti mengiranya mereka ini rekanan, tapi engga bisa menunjukkan surat izin juga. Kalau yang di Sambutan setelah ditolak, mereka ini lewat jalur samping masuk ke dalam. Tujuannya sama di dua tempat ini, ke lokasi sumur bor," bebernya. 

Kendati pihak keamanan tak mampu berbuat banyak, namun jepretan foto melalui kamera ponsel telah dilakukan sebagai salah satu dasar dipolisikannya aktivitas penerobosan objek vital tersebut. 

"Bersamaan itu, kami memberikan laporan sesuai pasal 167 ayat 1 dan 2 serta pasal 55 dan 56 KUH Pidana," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews