DIKSI.CO, SAMARINDA - Dampak pandemi Covid-19 rupanya turut berimbas kepada ruang sel tahanan Polresta Samarinda yang mana mengalami kelebihan kapasitas daya daya tampungnya.
Hal ini rupanya berdasarkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH.PK.01.01.01-04 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, pihak Polresta Samarinda mengaku telah jauh hari sebelumnya telah melakukan koordinasi baik dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.
"Nanti kami sampaikan lebih lanjut mengenai teknisnya," ucap Waka Polresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono saat dikonfirmasi Rabu (8/4/2020) kemarin.
Selain melakukan koordinasi mengenai keputusan menteri pada pihak lainnya, aparat kepolisian ini pun jua tak mengesampingkan aspek kebersihan para tahanannya, serta mengedepankan pola hidup sehat.
"Pasti kami periksa terus, kalau ada yang sakit tentu akan kami langsung lakukan pemeriksaan medis," imbuhnya.
Ditanya mengenai soal penundaan pengiriman tersebut, Dedi mengaku jika kondisi ini sangat terasa bagi kapasitas ruang tahanan yang berada di Polresta Samarinda.
Meski tak begitu besar jumlahnya, namun Dedi menyebut kalau saat ini ada kelebihan kapasitas sekira 30 tahanan.
"Sekarang ada sekitar 240. 230 tahanan laki-laki dan 10 tahanan wanita. Tetapi sejauh ini ya masih aman saja," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)