Jumat, 1 November 2024

Ada Pematangan Lahan Belum Miliki Izin Lingkungan, Anggota Komisi III: Pengawasan DLH Lemah

Koresponden:
Ferry Bhattara
Rabu, 20 Januari 2021 12:1

Lokasi pematangan lahan yang ditengarai ilegal dan belum memiliki ijin lingkungan di kawasan Bukit Pinang, Samarinda Ulu/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penanganan kasus pematangan lahan yang diduga ilegal di kawasan Samarinda Ulu terus berlanjut.

Rabu (20/1/2021) siang, Komisi III DPRD Samarinda menggelar hearing dengan sejumlah OPD terkait, warga, serta pemilik usaha di kawasan yang dimaksud.

Dalam pertemuan ini diketahui pematangan lahan seluas 11 hektar milik PT. Samarinda Central Bizpark belum mengantongi izin lingkungan.

"Belum ada izin lingkungannya dari Dinas Lingkungan Hidup. Baru ada izin prinsip dari PUPR," kata Mujianto, Anggota Komisi III DPRD Samarinda

Meski baru mengantongi izin prinsip, proses pematangan telah berlangsung. Hal ini disesalkan Komisi III dan meminta aktivitas dihentikan sementara waktu.

"Ilegal itu namanya. Kita minta itu distop sementara sampai semua perizinannya selesai," lanjut Mujianto.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews