Minggu, 19 Mei 2024

Ada Indikasi Melawan Hukum, Penegak Hukum Wajib Selidiki Bancakan Dana Bankeu

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 4 Desember 2020 11:26

Herdiansyah Hamzah, Akademisi Universitas Mulawarman/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyaluran dana bantuan keuangan (Bankeu) Kaltim, diduga  terjadi praktik monopoli dan menjadi bancakan.

Aroma bancakan inipun dicium oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, di Jalan Bung Tomo Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, yang melaporkan dugaan monopoli Bankeu untuk Kukar dan Paser.

Dalam dugaan tersebut, pejabat Pemprov Kaltim dengan inisial HM dan ZH, diduga terlibat dalam monopoli Bankeu tersebut. 

Para pengunjuk rasa meminta Kejati Kaltim dapat memeriksa pengusaha AW, yang diduga sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu tahun 2020.

Dugaan monopoli dan bancakan dana penyaluran bantuan keuangan inipun mendapat respon oleh Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

Castro sapaan akrabnya mengungkap sebenarnya, bantuan keuangan dalam skema pembiayaan anggaran daerah, memang memungkinkan. 

Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 45 PP 12/2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian pula bantuan keuangan dalam skema perubahan APBD ditahun 2020, yang sudah diatur dalam Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020. 

Namun menurutnya, hal yang menjadi masalah dalam bantuan keuangan ini adalah penentuan besaran jatah kue kepada daerah.

Lazimnya pengaturan dan pengelolaan anggaran, lalu lintas bantuan keuangan ini wajib transparan, terbuka, dan partisipatif mulai dari hulu ke hilir. Mulai dari perencanaan, penyusunan, eksekusi, hingga pertanggungjawabannya. 

"Yang jadi problem adalah soal penentuan besaran anggaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut," kata Herdiansyah Hamzah, dihubungi Jumat (4/12/2020).

Pengajar di Universitas Mulawarman ini menegaskan, Bankeu jangan sampai dikontrol oleh oknum pejabat atau kelompok elit.

Bahkan, menurutnya jangan sampai kebijakan penentuan besaran Bankeu yang diterima daerah, menggunakan instrumen kekuasaan.

"Tidak bisa anggaran itu dikontrol oleh orang perorangan atau kelompok elit tertentu, termasuk dengan mengggunakan instrumen kekuasaan untuk mengendalikannya," jelasnya.

Castro menegaskan bila hal tersebut terjadi, maka rawan penentuan Bankeu itu berdasarkan politik transaksi.

Tentunya, hal itu menjadi indikasi melawan hukum. Kepada para aparat penegak hukum, wajib menyelidiki dugaan kasus tersebut.

"Karena itu, kalau ada dugaan kuat penentuan bantuan keuangan itu berdasarkan politik transaksional, ada indikasi perbuatan melawan hukum, maka wajib aparat penegak hukum untuk masuk yang menyeledikinya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews